Senin, 24 Juli 2017

Syarat Syarat Domain ID

Persyaratan Umum :

Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP/Akte/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya) dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
Jika dianggap perlu, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.

.ID
- KTP/Paspor
- SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya), hanya untuk pendaftar nonpersonal berbentuk badan usaha, entitas, atau sejenisnya.
- Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika. 

.AC.ID
-SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang 

-Berwenang sesuai Peraturan Perundangan.
-Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.
-KTP/Paspor.

.CO.ID  
-SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya).
-KTP/Paspor.
-Sertifikat Merek (bila ada).
.NET.ID  
-Surat Ijin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi dari kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
KTP/Paspor.

.WEB.ID

-KTP/Paspor.


.SCH.ID
Untuk sekolah resmi:

-Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga.
-KTP/Paspor. 
Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD:
-SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
-KTP/Paspor.

.OR.ID
-Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
-KTP/Paspor.

.MIL.ID
-Diatur dalam Peraturan Panglima TNI.


.GO.ID
-Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

.BIZ.ID
-KTP/Paspor.

.MY.ID
-KTP/Paspor.

.DESA.ID
-Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika

.PONPES.ID
-Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga.
-KTP/Paspor.

0 komentar:

Posting Komentar